UPDATEBALI.com, DENPASAR – Menanggapi informasi terkait pemasangan police line di SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan No.29, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus langsung melakukan pengecekan ke lokasi melalui tim Sales Area Retail Bali.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU tersebut, diketahui bahwa pada 3 April 2025 pukul 06.50 Wita, sebuah mobil tangki BBM yang membawa produk Pertalite sebanyak 16 KL tiba di lokasi. Namun, saat proses pembongkaran BBM berlangsung, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum awak mobil tangki tanpa kehadiran pengawas dari pihak SPBU.
Atas temuan tersebut, Pertamina mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara pengiriman seluruh produk BBM ke SPBU 54.801.32 terhitung sejak 11 April hingga 10 Mei 2025. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Selain itu, Pertamina juga telah memasang spanduk informasi bahwa SPBU tersebut sedang dalam pembinaan, sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
SPBU juga diwajibkan untuk melakukan perbaikan di aspek operasional serta pelayanan BBM kepada konsumen.
“Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak pelaku kecurangan dalam distribusi BBM, dan kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum guna memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap tepat sasaran dan bersih dari praktik curang,” ungkap Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.(yud/ub)





