UPDATEBALI.com, Jembrana – Sosialisasi produk hukum yang digelar Bawaslu Provinsi Bali merupakan momen penting untuk diketahui oleh masyarakat, selain memberikan edukasi atau pemahaman terkait regulasi tentang Pemilu dan Pemilihan, melainkan mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada saat perhelatan dilaksanakan. Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Bali pada saat memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi produk hukum bertempat di hotel jimbarwana, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (23/3/22).
Nampak hadir dalam sosialisasi produk hukum tersebut, Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia, Ketua dan Anggota Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, I Nyoman Westra, diikuti peserta sosialisasi produk hukum sebanyak 30 orang yang terdiri dari, Majelis Desa Adat (MDA) Se-Kabupaten Jembrana, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perbekel, dan BPD se-Kabupaten Jembrana.
Rudia dalam sosialisasi produk hukum mengatakan, isu-isu terhangat yang sedang menjadi buah bibir salah satunya isu adanya penundaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Hal tersebut sosialisasi harus terus digencarkan oleh Bawaslu, untuk menangkal isu-isu terkait Pemilu dan Pemilihan yang nantinya bisa berdampak pola pikir masyarakat jadi hancur.
Lanjut pria kelahiran Baturinggit, dari pemilu ke pemilu desa adat selalu dijadikan objek kepentingan-kepentingan politik elit, berangkat dari hal tersebut maka perlu diberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi.
“Kepala Desa dan perangkat Desa merupakan salah satu objek kepentingan politik elit, hal itu perlunya diketahui dan dipahami oleh kepala Desa, bahwa sudah diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tepatnya di pasal 29 huruf (J) yang berbunyi kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tegas dikatakan Rudia dalam sosialisasi produk hukum.
Koordinator divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana menambahkan, perlu diketahui pelanggaran terbagi ada 3 macam pelanggaran dalam pemilu yaitu, pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik.
“Berbicara tentang penanganan pelanggaran pada saat Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di provinsi Bali pada tahun 2020, Jembrana menangani pelanggaran sebanyak 17 pelanggaran, baik pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi”ujar Pande Made Adi Muliawan. (nal/ub)



