Sinergi dengan Ombudsman, DPMPTSP Denpasar Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

0
250
DPMPTSP Kota Denpasar terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Kepala DPMPTSP IB Benny Pidada Rurus.
DPMPTSP Kota Denpasar terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Kepala DPMPTSP IB Benny Pidada Rurus. Sumber foto : Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Langkah ini dilakukan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus, saat ditemui di Denpasar, Rabu, 26 Maret 2025.

Menurut IB Benny, standar pelayanan di DPMPTSP telah disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Bali dan Nusa Tenggara, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.

Baca Juga:  Cegah Pinjol Ilegal, OJK Bali Gencarkan Edukasi Keuangan di 15 Instansi

Sebagai penyelenggara layanan penanaman modal, perizinan usaha, dan non-perizinan di Kota Denpasar, DPMPTSP dituntut untuk memberikan pelayanan yang profesional, efisien, dan akuntabel.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan setiap penyelenggara layanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat serta pihak terkait.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik melalui perbaikan dan penyesuaian dengan aturan yang berlaku,” ujar IB Benny.

Baca Juga:  Bali Jadi Pusat Diplomasi Ekonomi Baru, Gubernur Koster dan Delegasi Arizona Jajaki Kerja Sama Dagang

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, menambahkan bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan keharusan bagi setiap penyelenggara pelayanan publik.

Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sesuai dengan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkup Instansi Pemerintah.

Baca Juga:  Meriah, Sekda Badung Hadiri HUT ke-46 Sekaa Teruna Eka Purwa Kanthi Yowana Tanjung Benoa

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Bali, Dani Marsa Aria Putri, S.Kom, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan tolok ukur kinerja pemerintah dalam membangun citra positif melalui layanan yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.

“FKP Standar Pelayanan Publik adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Forum ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, pendapat, serta saran terkait kebijakan atau program yang sedang dirancang,” pungkasnya.(per/ub)