Simpan Senpi Rakitan 15 Tahun, Petani di Munduk Ditangkap Polisi

0
308
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant (Kiri) dan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman (kanan) saat menunjukkan foto senjata api rakitan yang diamankan dari terduga pelaku narkotika di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant (Kiri) dan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman (kanan) saat menunjukkan foto senjata api rakitan yang diamankan dari terduga pelaku narkotika di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Sumber foto : Dna/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang petani berinisial MN (50) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Buleleng setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket diduga sabu di rumahnya di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta delapan butir amunisi.

MN diamankan pada Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 08.30 Wita. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Munduk.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, penangkapan MN merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial EP. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MN dengan disaksikan aparat desa setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Di antaranya sembilan pipet plastik warna hitam berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 1,32 gram brutto atau 0,33 gram netto.

Baca Juga:  Aparat TNI dan Nakes di Klungkung Gencarkan Vaksinasi Booster

Selain itu, ditemukan tiga pipet plastik warna bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 0,66 gram brutto atau 0,33 gram netto.

Polisi juga mengamankan sebuah pipa paralon kecil warna abu-abu, satu unit telepon seluler merek Infinix warna silver dan satu tas pinggang warna hitam. Temuan lain yang membuat pengungkapan ini turut menjadi perhatian yakni sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan delapan butir amunisi berukuran kecil.

“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka MN mendapatkan paket sabu tersebut dengan sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar AKP Edy, Kamis 17 September 2026.

Baca Juga:  Bank Indonesia Luncurkan Program Eling Raga untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen di Bali

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengungkap fakta lain terkait senjata api yang ditemukan di rumah MN. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata tersebut telah disimpan MN selama hampir 15 tahun.

Kepada penyidik, MN mengaku senjata api rakitan itu diperoleh dari seorang tetangganya yang kini telah meninggal dunia. Pengakuan tersebut turut diperkuat dengan adanya surat keterangan kematian dari tetangga yang dimaksud.

Selama menyimpan senjata tersebut, MN mengaku sempat merasa takut sehingga beberapa kali mengubur senjata itu dan kemudian menggali serta menyimpannya kembali.

“Senjata api rakitan tersebut saat ini telah dibawa ke Labfor Polda Bali untuk menjalani uji balistik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kaliber, alur kepemilikan, serta memastikan apakah senjata tersebut pernah digunakan untuk tindak kejahatan,” Tegas AKP Alberto.

Baca Juga:  Tautan Promo Berhadiah 'Gelegar Rejeki Ramadhan BNI' adalah Hoaks

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

Dalam perkara narkotika, MN dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Atas sangkaan tersebut, MN terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(dna/updatebali)