Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSikapi Polemik Tapal Batas Desa di Sepang Kelod, Dewan Segera Turun Kelapangan

Sikapi Polemik Tapal Batas Desa di Sepang Kelod, Dewan Segera Turun Kelapangan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Guna menyikapi polemik yang berkaitan dengan tapal batas antara Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Komisi I akan segera turun kelapangan.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya setelah menerima Audensi dari perwakilan Masyarakat Desa Sepang Kelod, pada Senin 10 Februari 2025 mengatakan, terkait dengan permasalahan tapal batas desa tersebut, dirinya berharap agar semua pihak segera menyikapi secara hati-hati sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaiakan dengan baik tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga:  Komunitas Vespa Indonesia di Mata Dunia

“Untuk masalah ini, kami bersama dengan pemerintah daerah akan segera menugaskan Komisi I Dewan Buleleng untuk melakukan tindak lanjut dengan melihat kondisi riil yang berkembang secara langsung dilapangan,” Ujar dia.

Sementara itu, kordinator masyarakat Desa Sepang Kelod Gede Sumarjaya menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Lembaga Dewan ini untuk melakukan Audensi terkait permasalahan pemasangan tapal batas desa di wilayahnya oleh desa Dadap Putih yang dinilai sepihak tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat Desa Sepang Kelod.

Lebih lanjut, Sumarjaya yang didampingi tokoh-tokoh masyarakat Sepang Kelod menegaskan, intinya audiensi ini dilakukan untuk meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menetapkan batas wilayah pemerintahan Desa Sepang Kelod sesuai dengan batas wewidangan desa, historis dari para leluhur semenjak terbentuknya desa dan bukti-bukti penunjang lainnya, mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan Tri Kayangan Desa Sepang Kelod yang saat ini diklaim masuk wilayah Desa Dadap Putih.

Baca Juga:  Intensifkan LPJ APBD 2021, Komisi II DPRD Buleleng Undang Tiga SKPD

Selain itu, Sumarjaya menambahkan, sejak 22 januari 2024 sudah terpasang palang batas desa, yang sebelumnya pernah terpasang palang yang sama namun sudah dicabut oleh masyarakat. Menurutnya pemasangan palang tersebut tanpa ada koordinasi dengan tokoh masyarakat. Dia menyebut, bahwa batas Desa Sepang berada jauh dari posisinya sekarang yakni beberapa meter dari KUD Desa Dadap Putih.

Baca Juga:  Tiga Ranperda Disahkan, Dewan Usulkan Lagu Kebangsaan Dikumandangkan Setiap Hari

“Ini sudah jauh bergeser dari posisinya semula dikalikan tanah yang dimiliki warga desa kurang lebih 100 hektar dan warga yang terdampak sejumlah 36 KK dimana 33 KK merupakan warga asli Desa Sepang,” Jelasnya.

Sebelumnya permasalahan tersebut sempat disampaikan ke Pemerintah Daerah dan sampai saat ini permasalahan tersebut belum menemui titik terang sehingga hal tersebut disampaikan ke Lembaga Dewan untuk dapat ditindaklanjuti dan dimediasi antara pihak terkait. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments