UPDATEBALI.com, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIKADEKA PILKADA dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang berlangsung di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan, pada Selasa, 5 November 2024.
Acara ini dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak 2024,
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, yang juga bertindak sebagai narasumber, serta Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, dan Ketua serta Bendahara partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan untuk Pemilihan Serentak 2024.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari tim kampanye, yakni bendahara, liaison officer (LO), dan admin kampanye.
Dalam sambutannya, I Wayan Suwitra menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tim kampanye terkait teknis penggunaan aplikasi SIKADEKA PILKADA.
Aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan calon pasangan dalam melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara terstruktur dan tepat waktu. Pelaporan dana kampanye ini merupakan kewajiban setiap pasangan calon dengan tenggat waktu pelaporan pada 24 November 2024.

“Kami melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada bendahara, LO, dan admin kampanye mengenai tahapan yang sudah ditetapkan. Tanggal 24 November nanti adalah batas akhir pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Tata cara teknis penggunaan aplikasi SIKADEKA akan dijelaskan dalam kegiatan ini, agar tim kampanye dapat memahami dengan baik dan melaksanakan pelaporan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, Suwitra menambahkan bahwa KPU memberikan toleransi satu hari setelah batas akhir untuk perbaikan jika terdapat kesalahan dalam laporan.
Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tim kampanye dan KPU sebelum batas waktu, agar laporan dapat diselesaikan dengan tepat dan menghindari keterlambatan.
“Bila ada hal yang masih kurang jelas terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, kami mengimbau pasangan calon atau timnya untuk segera berkomunikasi. Tahapan kampanye ini sangat padat, jadi jangan sampai ada keterlambatan karena hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan lebih awal,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh tim kampanye dapat memahami secara detail aturan dan teknis pelaporan dana kampanye, sehingga pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Tabanan dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan. (yud/ub)