UPDATEBALI.com, TABANAN – Operasi yustisi duktang yang dilaksanakan aparat desa di Desa Mambang, kecamatan Selemadeg Timur dan pihak kepolisian justru berhasil mengamankan pelaku curanmor serta lima unit barang bukti kendaraan roda dua.
Penangkapan ini terjadi di Perumahan Karania Graha II Blok C, Banjar Dinas Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
Pelaku yang diamankan adalah Ainul Yakin, pria berusia 23 tahun, asal Probolinggo, Jawa Timur. Ainul Yakin diketahui berperan dalam menyiapkan atau memesan plat nomor polisi palsu untuk kendaraan curian.
Dalam sidak duktang yabg digelar Kamis, 30 Mei 2024, malam ini, petugas melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan yang ditempati oleh dua orang, yakni Emat dan Ainul Yakin. Saat dimintai KTP, Emat tiba-tiba melarikan diri dengan melompati tembok pagar sebelah utara, disusul oleh Ainul Yakin. Melihat kejadian tersebut, tim yustisi duktang segera melakukan pengejaran dan hanya berhasil menangkap Ainul Yakin.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti lima sepeda motor yang sebagian tanpa plat. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plat nomor polisi dengan berbagai angka, kunci kontak sepeda motor, plat kecil yang diduga digunakan sebagai kunci.
Kapolsek Seltim AKP I Nyoman Artadana menyatakan bahwa pelaku Ainul Yakin beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.(tia/ub)



