Setubuhi Anak SMP, Pria di Buleleng Diduga Beri Uang Rp50 Ribu

0
119
Ilustrasi (istockphoto)
Ilustrasi (istockphoto)

UPDATEBALI.com, BULELENG – Modus pemberian uang diduga digunakan seorang pria berinisial I K A (53) setelah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Buleleng. Tersangka diduga memberikan uang Rp50 ribu kepada korban setiap kali melakukan aksinya.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Buleleng setelah polisi menerima laporan pada 11 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/240/VIII/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, tersangka merupakan karyawan swasta yang berdomisili di wilayah Kecamatan Buleleng.

“Penanganan ini merupakan komitmen tegas kami dalam melindungi anak dari segala bentuk tindak kejahatan dan kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Buleleng,” Ujar AKBP Ruzi Gusman, Rabu 19 Agustus 2026.

Baca Juga:  Sekda Suyasa: Jangan Terpengaruh Oknum pada Rekruitmen P3K

Peristiwa pertama diduga terjadi pada bulan Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, korban sedang mencari adik sepupunya di area persawahan yang berada di sekitar rumah tersangka.

Tersangka yang berada di kebun samping rumah kemudian menarik tangan korban secara paksa. Meski korban sempat melakukan perlawanan, tersangka diduga menyeret korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.

Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, korban diberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga:  JDA Dipindahkan ke Lapas Tabanan

Aksi serupa kembali terjadi pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu korban sedang berjalan pulang dari warung, tersangka yang telah menunggu di depan rumah kembali menarik korban secara paksa masuk ke kamar.

Tersangka kemudian diduga melakukan persetubuhan untuk kedua kalinya. Setelah kejadian tersebut, korban kembali diberikan uang Rp50 ribu.

Kasus ini akhirnya dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Buleleng. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban yang diduga digunakan saat peristiwa bejat itu terjadi.

Baca Juga:  Bupati Badung Lantik dan Ambil Sumpah Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana

Selain barang bukti tersebut, polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum fisik korban.

Atas dugaan perbuatannya, I K A dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dijerat alternatif Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Dna/updatebali)