spot_img
spot_img
BerandaBaliSetahun Jadi Sindikat Pemalsu STNK di Buleleng, Tiga Pelaku Dibekuk

Setahun Jadi Sindikat Pemalsu STNK di Buleleng, Tiga Pelaku Dibekuk

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak tiga orang pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi usai hampir satu tahun nekat menjadi sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Wilayah Kabupaten Buleleng. Ketiganya membuat dokumen palsu khusus untuk kendaraan bodong atau hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, ketiga pelaku diantaranya, Ketut Irwan Sutayasa (36) dan Komang Andi Krisna (27) asal Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Sedangkan satu lagi bernama Gede Ari Eka Saputra (25) asal Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Baca Juga:  Datangkan Ahli Dari Makassar, Kasus Korupsi LPD Anturan Masih Berlanjut

Terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari adanya penggeledahan kasus narkoba di rumah tersangka Ketut Irwan yang berlokasi di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Rabu 28 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 Wita. Disana polisi menemukan beberapa STNK yang sudah tercetak lengkap dengan alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan tersebut.

“Pelaku ditangkap terkait kasus narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya sehingga kita temukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak daripada STNK palsu. Ada sekitar lima STNK sudah kami amankan,” Terang dia, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Teroris dari 2 Jaringan di Aceh

Pihaknya mengakui dalam penyelidikan kasus tersebut melibatkan saksi ahli dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali untuk menunjukkan perbedaan dengan dokumen asli. Sebab sepintas jika diperhatikan STNK tersebut sangat mirip dengan aslinya yang kemudian dipakai untuk melengkapi surat kendaraan bermotor bodong atau hasil curian.

“Kalau secara kasat mata memang sulit dibedakan, mereka mencetaknya sesuai dengan pesanan dari pelanggan. Ya untuk melengkapi sepeda motor bodong atau hasil curian yang dijual dikisaran harga Rp 3-5 jutaan,” Imbuhnya

Baca Juga:  Mobil Banting Setir Hingga Tabrak Plang BSI di Kampung Bugis

Adapun barang bukti berhasil diamankan dalam penggeledahan seperti Tab merk Lenovo, sebuah printer, satu rim ketas A4, satu buah USB, satu pemotong kertas, dua stempel, tujuh buah botol tinta kosong, satu buah alat pres plastik, dan lima lembar STNK palsu.

Kini atas perbuatannya polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments