UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengajak dewan Buleleng untuk memperhatikan isi Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terutama mengenai pengeluaran Negara dalam bidang infrastruktur.
Pada acara Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng pada Senin 24 Juli 2023, Lihadnyana menyampaikan bahwa Mandatory Spending atau pengeluaran Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang HKPD mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan. Ia menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai mandatory spending ini, terutama dalam konteks bidang infrastruktur.
Lihadnyana menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut harus dipertimbangkan dengan matang karena jika hanya digunakan untuk perbaikan jalan, pembangunan gedung, dan pelayanan publik, maka APBD dapat mengalami masalah.
Ia juga menginginkan agar pemerintah daerah dan DPRD bersama-sama memahami apa yang dimaksud dengan sarana prasarana infrastruktur, terutama mengingat wilayah Buleleng yang lebih luas dibandingkan kabupaten/kota lain di Bali. Hal ini menyebabkan banyak sekolah (SD, SMP) yang menjadi tanggung jawab kabupaten, sementara anggaran untuk belanja pegawai lebih banyak digunakan oleh tenaga pendidik.
Lihadnyana menyampaikan bahwa peraturan sebelumnya mengenai mandatory spending sudah dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebagai contoh, anggaran untuk pendidikan yang diatur minimal 20 persen dari APBD telah dipenuhi bahkan mencapai 33 persen, dan anggaran untuk kesehatan yang diatur 10 persen juga telah dipenuhi hingga mencapai 15-16 persen.
Setelah sidang, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, juga setuju bahwa mandatory spending khususnya untuk infrastruktur harus segera dipertimbangkan. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan di Buleleng tidak hanya terfokus pada sektor infrastruktur, melainkan juga sektor lain yang memerlukan anggaran, seperti kesehatan dan belanja pegawai.
Supriatna berpendapat bahwa jika pemerintah daerah hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan sulit untuk memenuhi mandat dari undang-undang tersebut. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah untuk mencari terobosan dalam meningkatkan PAD dan memperluas akses agar APBN dapat memberikan dukungan bagi anggaran infrastruktur.
Selain itu, Gede Supriatna juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui pajak dan retribusi daerah dengan menyusun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini bertujuan untuk mendalami potensi dan kiat-kiat untuk meningkatkan pendapatan pajak di Buleleng. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlu hati-hati dalam penghitungan anggaran, terutama mengingat kondisi perekonomian yang baru pulih pasca pandemi Covid-19. (adv/ub)





