spot_img
spot_img
BerandaBaliSertifikasi Aset Dipercepat, Pemkot Denpasar Pastikan Tata Kelola Makin Transparan dan Akuntabel

Sertifikasi Aset Dipercepat, Pemkot Denpasar Pastikan Tata Kelola Makin Transparan dan Akuntabel

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat kepastian hukum atas aset daerah dan rumah ibadah melalui percepatan program sertifikasi tanah.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa pada penyerahan sertifikat tanah rumah ibadah (pura) dan aset pemerintah daerah dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan V Tahun Persidangan 2025–2026 di Wantilan Desa Adat Panjer, Rabu, 22 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Drs. Y. Aria Bima Trihastoto beserta jajaran, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Eko Priyanggodo, perwakilan pemerintah kabupaten/kota di Bali, tokoh adat, serta undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut diserahkan sekitar 30 sertifikat untuk tanah rumah ibadah (pura) dan aset pemerintah daerah di Bali.

Baca Juga:  Astra Ajak Masyarakat Aman Berkendara untuk Hari ini dan Masa Depan Indonesia

Khusus Kota Denpasar, dua aset yang sebelumnya dihibahkan Pemerintah Kabupaten Badung kini resmi bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Denpasar, yakni Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar serta Kantor UPT Korwil Dikdas Denpasar Utara.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, mengatakan percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan aset pemerintah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset strategis.

Menurutnya, sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, kantor pertanahan kabupaten/kota, pemerintah daerah, serta instansi terkait akan terus diperkuat agar target sertifikasi dapat tercapai secara optimal.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan seluruh kantor pertanahan di Bali dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Baca Juga:  Hadiri Perayaan Natal di Gereja Mawar Sharon, Wawali Denpasar Sampaikan Pesan Damai dan Persatuan

“Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikasi, lanjutnya, diharapkan tanah rumah ibadah (pura) dan aset daerah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat, sementara aset pemerintah semakin tertib administrasi dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyebut kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat terkait percepatan legalisasi dan sertifikasi aset.

“Kita ingin mempercepat legalisasi dan sertifikasi aset ini untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis. Semoga pelaksanaan sertifikasi tanah dan aset di Bali ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, pemerintah daerah, desa adat, dan seluruh pihak yang telah mendukung percepatan sertifikasi tanah di Bali.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Gelombang 3,5 Meter di Selat Bali dan Selat Lombok

“Kolaborasi ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Wawali Arya Wibawa.

Menurutnya, sertifikasi tanah rumah ibadah dan aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan aset.

Selain mendukung tertib administrasi, sertifikasi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset daerah dari potensi sengketa di masa mendatang. Bagi rumah ibadah, legalitas tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat adat dan pengempon pura dalam menjalankan aktivitas keagamaan serta pelestarian budaya.

“Kedepan, Pemkot Denpasar akan terus mendorong percepatan penataan dan sertifikasi seluruh aset daerah serta aset sosial keagamaan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Wawali Arya Wibawa.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments