UPDATEBALI.com, TABANAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menangani dua kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022. Untuk dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini sudah P21 tahap II.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yakni kasus LPD Adat Kota Tabanan dilaporkan pada tanggal 4 Agustus 2020. Modus tersangka yang juga merupakan pengurus inti LPD, mengambil kas bon dan juga mengambil uang LPD yang ditabung di Bank BPD Bali yang dilakukannya sebanyak 44 kali. Penarikan dilakukan mulai tanggal 17 Mei 2017, sampai dengan tanggal 21 Juni 2018 senilai Rp 2,4 miliar dan tidak menyetor ke LPD melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
{bbbanner}
"Terbaru, tindak pidana korupsi juga dilakukan oleh I Wayan Darsana (42) asal Marga, karyawan di Kantor Pos Cabang Baturiti. Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi pengambilan gaji veteran tang sudah meninggal. Aksi pelaku sendiri sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan September 2019," ucap Kapolres Tabanan.
Baca juga:
Lalu Lintas Tersendat, Polisi Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Lalanglinggah Akibat Angin Kencang
Dikatakan AKP Aji Yoga, tersangka merupakan petugas bagian antaran di kantor pos cabang Baturiti yang salah satu tugasnya dapat mengantarkan gaji veteran, janda veteran kerumah para veteran yang kondisinya sakit atau tidak bisa mengambil gajinya ke kantor pos (layanan kunjungan).
{bbbanner2}
Hingga tersangka didapati tidak melaporkan ada sebanyak 6 (enam) orang veteran/janda veteran yang sudah meninggal dunia yang sebelumnya gajinya turun di kantor pos cabang Baturiti tidak dilaporkan kepada Kepala pos Cabanh Baturiti. Dimana gaji untuk ke enam orang vetera/janda veteran tersebut setelah dananya cair tiap bulannya tersangka tidak berikan kepada ahli warisnya, namun digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Dan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh ahli BPKP Perwakilan Propinsi Bali terhdap pengambilan gaji enam orang veteran/janda veteran tersebut sampai bulan September 2019 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 617 juta lebih.(tia/ub)