Sempat Viral, Ditreskrimum Polda Bali Amankan Dua Pelaku Pembunuh Agung Lestari

0
194

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Dalam keterangannya, saat gelaran rilis pengungkapan kasus di depan Halaman Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Senin (29/8/2022), Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan pelaku berjumlah 2 (dua) orang yakni RN dan NS melakukan aksi pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita Agung Lestari (AL) yang berstatus janda (42 tahun) yang jasad dibuang di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, yang memiliki hubungan spesial dengan pelaku NS berstatus duda (31 tahun).

Baca Juga:  Lima Ciri Penipuan Online yang Harus Diwaspadai

“Bersama dengan RN, NS merencanakan aksi kejinya dengan membujuk korban agar mau diajak keluar menggunakan mobil milik korban pada hari Sabtu (19/8/2022). Pada saat beraksi NA berperan sebagai driver sedangkan RN sebagai joki/eksekutor,” kata Kabid Humas Polda Bali.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan awal mula penangkapan para pelaku berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan informasi dari keluarga korban. Pada tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu pelapor atas nama I Gusti Agung Gede Agung Maruti mendatangi Polres Badung guna melaporkan tidak pulangnya korban AL dari tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu.

Baca Juga:  Bantu Brandingkan Produk, UMKM Binaan PLN Antusias Ikuti Inacraft 2023

“Kedua pelaku sudah kami amankan diwaktu yang berbeda. Yakni NS kami tangkap pada 28 Agustus pukul 02.30 WIB di Jalan Purnawirawan Raya Kota Bandar Lampung. Sedangkan RN besoknya ditempat yang sama,” jelas Endang Tri Purwanto.

AKBP Endang Tri Purwanto menambahkan selain kehilangan nyawa dengan kerugian materi sebesar Rp. 170.000.000,- dua dompet serta handphone milik pelaku sudah berhasil diamankan Polda Bali.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Nyatakan Siap Bertanggung Jawab atas Perbuatannya

“Kedua pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP JO Pasal 55 KUHP atau pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.(den/ub)