UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Lapas Kelas IIB Singaraja akhirnya mendapat Surat Keputusan (SK) remisi khusus Natal, pada Kamis 25 Desember 2025. Dalam momentum ini, satu dari sembilan WBP langsung dinyatakan bebas.
Plh. Kepala Lapas Singaraja, Gusti Kadek Agus Pebriyana mengatakan, pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan negara kepada mereka (WBP, red) yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan sebuah apresiasi dari negara atas keseriusan saudara dalam mengikuti program pembinaan. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan kegiatan di masa yang akan datang,” ujarnya mengutip kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto didampingi Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa.
Pihaknya menyebutkan dari sembilan WBP ada satu orang yang langsung dinyatakan bebas. Yang bersangkutan sebelumnya terjerat kasus penganiayaan dengan vonis selama 2 tahun 5 bulan pidana. Sehingga sekarang setelah mendapatkan remisi Natal langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Adapun motivasi untuk masa depan, kata Agus momentum ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. Ini sekaligus bukti komitmen Lapas Kelas IIB Singaraja dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai regulasi yang berlaku,” Tandasnya.(dna/ub).





