spot_img
spot_img
BerandaBaliSelesaikan Masalah Tanpa Pengadilan, Bupati Sutjidra Dukung Bale Kertha Adhyaksa di Seluruh...

Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan, Bupati Sutjidra Dukung Bale Kertha Adhyaksa di Seluruh Desa

UPDATEBALI.com, BULELENGBupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam membentuk Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng.

Dukungan tersebut disampaikan saat dirinya menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam peresmian Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa yang digelar di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu, 16 April 2025.

Dalam sambutannya, Sutjidra menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk bersinergi dan memberdayakan keberadaan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa.

Baca Juga:  Waspadai PMK, Dandim Klungkung Kembali Kerahkan Babinsa

Ia berharap rumah keadilan tersebut dapat dimaksimalkan fungsinya sebagai wadah musyawarah masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan demi terwujudnya kedamaian.

“Artinya, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana,” jelas Sutjidra.

Ia juga menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi berkelanjutan pasca peresmian agar masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara hukum perlu diselesaikan di pengadilan, melainkan bisa melalui musyawarah berbasis kearifan lokal.

“Dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menempatkan kearifan lokal (budaya adat Bali), sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan serta perdamaian yang harmonis,” tambahnya.

Baca Juga:  PLN Bali Salurkan Bantuan Bagi Kelompok Pertanian Senilai Rp30 Juta

Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa merupakan program masyarakat adat Bali. Kejaksaan, kata dia, hanya berperan membangkitkan kembali pola penyelesaian konflik yang telah lama hidup di masyarakat desa dan adat di Bali.

“Kejaksaan memicu agar semua konflik kalau bisa diselesaikan di masyarakat. Langkah tersebut menjadi lebih bagus. Jangan sampai ada resistensi berlarut-larut dan menimbulkan biaya banyak. Dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka. Manfaatnya kepada masyarakat luas,” tegas Sumedana.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kejaksaan. Ia menilai pola penyelesaian masalah berbasis kearifan lokal ini sejatinya telah dikenal sejak zaman dahulu melalui lembaga adat seperti Kerta Desa.

“Dulu kan belum ada jaksa, belum ada polisi yang mengerti hukum. Para tokoh hanya menggunakan kebijaksanaan dan awig-awig (aturan desa adat),” ungkap Koster.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Dukung Penuh Pengembangan Wilayah Terpadu Berbasi Hutan Sosial

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan masyarakat adat, diharapkan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model penyelesaian hukum yang berkeadilan dan berbudaya, serta mampu memperkuat semangat perdamaian di tengah masyarakat Buleleng.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments