UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga baik.
Pada 3 Januari 2024, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Indikator perekonomian menunjukkan moderasi pertumbuhan ekonomi di beberapa negara, khususnya di negara Uni Eropa dan Tiongkok. Perlambatan pertumbuhan ekonomi mendorong inflasi turun mendekati target inflasi sehingga memberikan ruang bagi bank sentral untuk lebih akomodatif. Di AS, The Fed mengisyaratkan akan menurunkan suku bunga kebijakan sebesar 75 bps di 2024 dengan pasar menilai ekonomi AS masih cukup resilient dan diperkirakan tidak akan mengalami resesi.
Namun demikian, pasar masih mencermati perkembangan geopolitik ke depan, seperti eskalasi ketegangan di laut merah imbas dari konflik Palestina-Israel, serta penyelenggaraan pemilihan umum yang mencakup 50 persen populasi dunia terutama di beberapa negara utama seperti AS, Uni Eropa, India, dan Taiwan.
Secara umum sentimen di pasar keuangan gobal cenderung positif pada Desember 2023 didukung oleh ekspektasi penurunan suku bunga Fed Funds Rate (FFR) dan narasi soft landing di AS, sehingga mendorong kembalinya aliran dana masuk ke Emerging Markets (EM) dan penguatan pasar keuangan global, termasuk pasar keuangan Indonesia. Volatilitas baik di pasar saham, surat utang, maupun nilai tukar juga terpantau menurun.
Di domestik, leading indicators perekonomian nasional masih cukup positif, di antaranya ditunjukkan oleh neraca perdagangan yang masih surplus dan PMI Manufaktur yang masih ekspansif. Tingkat inflasi juga terjaga rendah di level 2,61 persen yoy (November 2023: 2,28 persen yoy).
Namun demikian, masih perlu dicermati perkembangan permintaan domestik ke depan seiring masih berlanjutnya penurunan inflasi inti, penurunan optimisme konsumen, serta melandainya pertumbuhan penjualan ritel dan kendaraan bermotor.
Seiring dengan penguatan pasar keuangan global, pasar saham Indonesia sampai dengan 29 Desember 2023 menguat sebesar 2,71 persen mtd ke level 7.272,80 (November 2023: 7.080,74), dengan net buy non-resident sebesar Rp7,67 triliun mtd (November 2023: outflow Rp0,52 triliun mtd) sehingga secara ytd investor non-resident membukukan net sell sebesar Rp6,19 triliun (November 2023: net sell sebesar Rp13,86 triliun ytd).
Secara ytd, kinerja IHSG menjadi yang tertinggi kedua di antara kinerja bursa ASEAN setelah Vietnam, dengan tercatat menguat sebesar 6,16 persen. Nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp11.674 triliun atau secara ytd tumbuh sebesar 22,90 persen. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Desember 2023 tercatat meningkat menjadi sebesar Rp10,75 triliun ytd (November 2023: Rp10,54 ytd).
Capaian atas kinerja IHSG juga ditopang oleh pertumbuhan jumlah investor pasar modal yang melanjutkan kenaikan double digit sebesar 18,04 persen menjadi 12,17 juta investor. OJK optimis ruang pertumbuhan bagi industri pasar modal Indonesia masih luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Penguatan juga terjadi di pasar SBN, yang per 29 Desember 2023 membukukan inflow investor asing sebesar Rp8,17 triliun mtd (November 2023: inflow 23,50 triliun mtd), sehingga kembali mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 13,30 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 29,51 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp79,87 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 29 Desember 2023 menguat 8,65 persen ytd ke level 374,61 (November 2023: menguat 7,34 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non-resident tercatat sebesar Rp541,83 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp0,92 triliun. Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 29 Desember 2023 tercatat sebesar Rp824,73 triliun, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp501,46 triliun atau naik 1,77 persen (mtd). Investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp6,31 triliun (mtd).
Secara ytd, kinerja industri reksa dana relatif stabil dengan NAB menurun 0,67 persen, namun masih mencatatkan net subscription sebesar Rp8,98 triliun. Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu sebesar Rp255,39 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 83 emiten hingga 29 Desember 2023.
Penghimpunan dana per Desember ini telah melampaui capaian target di 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 85 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp28,68 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 60 perusahaan. Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 29 Desember 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 494 penerbit, 168.068 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,04 triliun.
Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Desember 2023, tercatat 46 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin (30 November 2023: 41 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 494.254 tCO2e (setara ton CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp30,91 miliar dengan rincian 30,38 persen di pasar reguler (Rp9,39 miliar), 9,83 persen di pasar negosiasi (Rp3,04 miliar), dan 59,79 persen di pasar lelang (Rp18,48 miliar). Ke depan, potensi perdagangan bursa karbon diperkirakan masih akan terus meningkat, mengingat saat ini sudah semakin banyak industri yang memiliki target net zero emission.
Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor PPDP, pada November – Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha.
OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan. Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.
Sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, OJK telah menerima 319.416 permintaan layanan, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 berasal dari sektor perbankan, 5.677 berasal dari industri financial technology, 4.528 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan (89,44 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.435 pengaduan (10,56 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
OJK terus berupaya untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang diantaranya dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Disamping itu, OJK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut juga memberikan penegasan terhadap keberadaan pegawai tertentu sebagai salah satu unsur penyidik OJK yang akan memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di OJK.(yud/ub)