UPDATEBALI.com, BULELENG – Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng menerima pembekalan teknis dari Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.
Arahan tersebut disampaikan secara daring dari Ruang Buleleng Command Center (BBC), Dinas Kominfosanti, pada Jumat 25 April 2025.
Dalam pemaparannya, Sekda Suyasa menegaskan bahwa proses administrasi pengangkatan PPPK Tahap 1 telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyebut bahwa seluruh Surat Keputusan (SK) untuk calon PPPK telah ditandatangani, termasuk usulan perubahan jadwal Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
“Setelah berdiskusi dengan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, kami mengusulkan TMT dipercepat menjadi 1 Juli 2025, agar para peserta bisa mulai menerima hak gaji dan resmi bekerja di tahun yang sama,” ujarnya.
Suyasa juga menyampaikan bahwa dokumen administrasi milik 3.578 peserta PPPK Tahap 1 telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia optimis bahwa pada bulan Mei nanti, Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN akan terbit, sehingga SK bisa segera dikeluarkan dan penugasan dimulai sesuai target.
Untuk peserta PPPK Tahap 2, ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT) akan digelar pada 4–10 Mei 2025. Sekda mengingatkan pentingnya persiapan yang matang, serta pelaksanaan tes yang tertib dan penuh integritas.
Selain aspek teknis, Suyasa juga menyinggung etika bermedia sosial. Ia mengimbau agar para calon PPPK lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang digital.
“Verifikasi dulu sebelum membagikan kabar. Informasi yang keliru bisa menimbulkan kesalahpahaman besar,” tegasnya.
Ia juga menanggapi fenomena beberapa peserta yang mengundurkan diri setelah proses berlangsung.
“Kalau mundur sejak awal, kami bisa memberikan kesempatan kepada peserta lain yang masih menunggu formasi,” katanya.
Di akhir sesi, Sekda Suyasa menyampaikan penghargaan atas ketekunan para peserta yang tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah melalui Bupati Buleleng berkomitmen untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer melalui pengangkatan PPPK.(adv/ub)