Rabu, April 23, 2025
BerandaBaliSekda Buleleng Tegaskan Aturan Baru, Pegawai Wajib Bawa Tumbler

Sekda Buleleng Tegaskan Aturan Baru, Pegawai Wajib Bawa Tumbler

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Ia mendorong para pegawai untuk berperan layaknya “influencer” yang menginspirasi perubahan kebiasaan demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Surat Penjabat Gubernur Bali Nomor: B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH, tanggal 30 Januari 2025, yang menekankan pembatasan penggunaan plastik di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Sekda Buleleng Instruksikan SKPD Tanam Cabai di Kantor

Sebagai langkah nyata, Sekda Suyasa menegaskan beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh instansi di bawah Pemkab Buleleng. Salah satunya adalah larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik dalam kegiatan resmi seperti rapat, seminar, diklat, dan acara seremonial lainnya.

“Kami mewajibkan pegawai menggunakan tumbler atau botol minum pribadi. Penggunaan tas kresek juga dilarang, termasuk penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik di ruang kerja maupun dalam acara pemerintahan,” kata Suyasa, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Tarian, Janger Kolok Simbol Kesetaraan di Panggung Budaya

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 yang telah dikirimkan ke seluruh instansi pemerintahan di bawah Pemkab Buleleng. Aturan ini berlaku tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN, tetapi juga mencakup seluruh sekolah di bawah naungan Pemkab Buleleng, termasuk TK, SD, dan SMP.

Selain itu, pembatasan plastik juga diterapkan di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, hingga pemerintahan desa di seluruh wilayah Buleleng.

Sebagai bentuk komitmen pribadi, Sekda Suyasa mengaku sudah mulai membawa tumbler sendiri dalam berbagai kegiatan. “Saya sudah bawa tumbler mengikuti surat edaran dari provinsi. Ini kebijakan yang harus kita dukung bersama demi lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Jembrana Resmikan RBKS untuk Penguatan Keluarga dan Penurunan Stunting

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah plastik dalam kehidupan sehari-hari. “Kalau pemerintah bisa konsisten, masyarakat juga pasti bisa. Ini bukan hanya aturan, tapi gerakan bersama untuk menjaga lingkungan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Buleleng dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan bebas dari plastik sekali pakai. (adv/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments