spot_img
spot_img
BerandaBaliSekda Buleleng Kembali Ingatkan Netralitas ASN dan Non-ASN

Sekda Buleleng Kembali Ingatkan Netralitas ASN dan Non-ASN

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja, kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.

“Saya sudah berulang kali menegaskan kepada para pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk tetap netral dalam Pemilu tahun ini,” ujarnya di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Baca Juga:  Awas! Malware APK Terkait Pemilu 2024 Tersebar

Suyasa menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024 selalu ditekankan dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam apel-apel bulanan, mingguan, krida, dan kerja. Baik ASN, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PNS, serta tenaga non-ASN atau tenaga kontrak diharapkan menjaga netralitasnya.

“Selama mereka menerima gaji atau upah dari APBD, maka mereka wajib menjaga netralitas,” tegasnya.

Sampai saat ini, terdapat satu tenaga kontrak dan satu PNS yang telah dikenai sanksi terkait pelanggaran netralitas. Tenaga kontrak yang melanggar netralitas langsung mendapat teguran tertulis oleh pimpinan perangkat daerah tempatnya bekerja karena terbukti mengunggah foto bersama calon legislatif (caleg) di media sosial.

Baca Juga:  Bertepatan Hari Valentine, Antusiasme Masyarakat Memilih di TPS Banjar Anyar-anyar Tinggi

“Yang bersangkutan langsung dipanggil oleh pimpinan perangkat daerah, diberikan teguran tertulis, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Unggahan pun langsung dihapus saat itu juga,” kata Suyasa.

Untuk oknum PNS, pelanggaran netralitasnya dilaporkan ke Tim Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buleleng. Suyasa menjelaskan bahwa oknum PNS tersebut terlibat dalam kampanye dan menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Pj Ketut Lihadnyana Ingin Maksimalkan Pajak Daerah yang Sesuai Kewenangan

“Atas pelanggaran tersebut, dari tim kami mengajukan kepada kepala daerah agar memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Keputusan akan ditetapkan oleh kepala daerah,” ungkapnya. (adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments