Sekda Bali Ingatkan kembali Larangan Menaikkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Ngurah Rai

0
345
Sekda Bali Ingatkan kembali Larangan Menaikkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Ngurah Rai
Sekda Bali Ingatkan kembali Larangan Menaikkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Ngurah Rai. Sumber foto: Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengingatkan kembali masyarakat tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 yang melarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di sekitar Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Peringatan ini disampaikan di Denpasar pada Jumat 19 Juli 2024 sore, menyusul insiden jatuhnya sebuah helikopter yang diduga terjerat tali layang-layang.

Dewa Made Indra menegaskan bahwa Perda No. 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 melarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara. Ayat 2 melarang kegiatan serupa di wilayah antara 5 mil laut (9 kilometer) hingga 10 mil laut (18 kilometer) dengan ketinggian melebihi 100 meter (300 kaki). Sementara itu, ayat 3 melarang kegiatan tersebut di wilayah antara 10 mil laut (18 kilometer) hingga 30 mil laut (54 kilometer) dengan ketinggian melebihi 300 meter (1000 kaki).

Baca Juga:  Pantai Berawa Jadi Sorotan, Bupati Adi Arnawa Dampingi Gubernur Lakukan Sidak

Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi peraturan ini demi kepentingan bersama.

“Pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali. Mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Bali Hadiri Maybank Marathon 2022

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat merugikan semua pihak, baik yang menaikkan layang-layang maupun seluruh masyarakat Bali.

“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” katanya.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) Perda tersebut adalah pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.(yud/ub)