UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, mewakili Walikota Denpasar dalam acara pembukaan Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar. Acara ini digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa 7 Mei 2024.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar. Selain itu, upaya ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi dan validitas dalam penyusunan SPM.
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, tahapan penerapan SPM dilaksanakan dengan serangkaian langkah.
“Tahapan ini meliputi pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,” ujarnya.
Menurut Alit Wiradana, standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah dan harus diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar menerapkan standar pelayanan minimal berdasarkan pengumpulan data empiris dengan tetap mengacu pada standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, yang semuanya diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan.
“Pemkot Denpasar berkomitmen melaksanakan dan menjamin pendanaan pelaksanaan SPM, dengan strategi yang dilakukan oleh masing-masing urusan yang menangani SPM, serta memotivasi dan memfasilitasi kegiatan kedepannya untuk berjalan dengan lancar dan optimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan, menyatakan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib.
“Sosialisasi ini ditujukan kepada para tim pengampu SPM di masing-masing OPD terkait di Kota Denpasar yang melibatkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,” ungkapnya.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, serta meningkatkan akurasi dan validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM,” tambahnya.
Acara ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakatnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. (per/ub)