Jumat, April 25, 2025
BerandaHukum & KriminalSebulan, Polres Tabanan Amankan Enam Penyalahguna Narkoba 

Sebulan, Polres Tabanan Amankan Enam Penyalahguna Narkoba 

UPDATEBALI.com, TABANAN – Perang melawan peredaran narkoba terus digaungkan Polres Tabanan. Bahkan hanya dalam kurun waktu satu bulan atau selama Januari 2023 ini, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam tersangka dugaan  tindak pidana narkotika. Dari enam tersangka, dua diantaranya pengedar dan residivis kambuhan.

{bbbanner}

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat release pengungkapan kasus memaparkan, enam tersangka tersebut yakni Edi Purwanto alias Edi dan Yodri Fangkyno Karunia Tauk alias Bayu di amankan pada 15 Januari 2023 di pinggir jalan banjar gerogak gede, desa Delod Peken, Tabanan. Dari keduanya diamankan 10 plastik klip shabu dengan berat 2,17 gram netto.

Baca Juga:  KPK Amankan Bukti kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari

Tersangka ketiga yang diamankan yakni  I Gede Murtama alias Botol, di pinggir jalan Perumahan Griya Tanah Bang, Banjar Tanah Bang,  Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Dari tangan diamankan barang bukti enam buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu jumlah keseluruhan  3,66 gram bruto atau 2,46  gram netto.

Tersangak ketiga yang juga seorang pengedar dan residivis yakni  I Dewa Putu Herry Yuliana alias Dewa Herry. Dia ditangkap di depan mini market jalan raya Abiantuwung, Kediri. Dari tangannya diamankan tiga buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu  seberat 3,61 gram bruto atau 3,21  gram netto, serta alat timbangan elektrik serta bukti lainnya.

Baca Juga:  Dua Pria jadi Korban Penusukan Keduanya Meninggal Dunia

Dari pengembangan terhadap Dewa Hery , petugas kemudian mengamankan tersangka keempat I Wayan Dedi Kristiawan alias Dedi    di dalam kamar kostnya Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci Nomor 22 Denpasar dengan barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu  seberat 0,20  gram bruto atau 0,10 gram netto, juga timbangan elektrik serta bukti lainnya.

Tersangka terakhir yakni I Made Gede Sukadana alias Total, diamankan di pinggir jalan Perumahan Teduh Residence, Banjar Sanggulan,Kediri dengan barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,35  gram bruto atau 0,25  gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah serta barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Jadi Pilot Project Wolbachia, WMP Optimis DBD di Buleleng dapat Ditekan

"Dari enam tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 11,99 gram brutto atau 8,19  gram netto,"ucapnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat(1) UU No 35 tahun 2009  tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1,  ancaman  hukuman paling singkat 4 tahun  paling lama 12 tahun dan  denda paling sedikit Rp800 juta. Sementara untuk kedua pengedar juga dijerat dengan pasal 114  UU yang sama. (tia/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments