UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sejak diberlakukan kewajiban pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap pembelian LPG 3kg, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus melaporkan bahwa sebanyak 608.029 warga Bali telah terdaftar dengan NIK mereka dalam setiap pembelian tabung gas melon tersebut. Angka ini mencerminkan dukungan masyarakat terhadap kebijakan subsidi tepat LPG 3kg.
Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR, menyatakan bahwa Provinsi Bali telah memulai sosialisasi penggunaan KTP untuk pembelian LPG sejak bulan Maret tahun lalu secara bertahap di setiap kabupaten/kota.
“Mulai 1 Januari ini, semua wajib membawa KTP saat membeli LPG 3kg. Namun, dalam fase sosialisasi ini, warga yang sudah memasukkan NIK mereka dan ternyata tidak terdaftar sebagai warga kurang mampu berdasarkan database DTKE/P3KE Kementerian Sosial, masih tetap dilayani oleh pangkalan,” ungkap Ahad pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari transformasi pendistribusian LPG 3 kg, dengan tujuan memastikan bahwa bantuan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya. Pembelian LPG 3 kg diarahkan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat.
Di Bali, terdapat 3,800 pangkalan LPG 3kg yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Gubernur sebesar Rp 18.000,-. Sebanyak 97,5% pangkalan telah mencatat NIK menggunakan KTP secara digital, sementara sisanya masih mencatat secara manual karena kendala jaringan di wilayah pelosok.
Pertamina memastikan pasokan LPG saat ini aman, dengan konsumsi harian sebesar 790 Metrik Ton (MT) per hari. Stok LPG di wilayah Bali hari ini mencapai 2.629 MT atau 3,3 kali lipat dari konsumsi normal harian.
“Jelang pemilu, kami memastikan konsumsi LPG tetap aman. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan KTP kepada pihak lain selain pangkalan LPG 3kg, dan menunggu proses input NIK di pangkalan tanpa meninggalkan KTP di sana,” tambah Ahad
Ahad juga menekankan bahwa apabila ada pelanggaran dalam penggunaan data KTP, masyarakat dapat melapor ke Call Center 135. Sanksi akan diberikan mulai dari teguran, pencabutan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha. Untuk mendapatkan harga termurah, masyarakat diimbau untuk membeli di pangkalan LPG 3kg resmi yang memiliki papan hijau dengan mencantumkan Call Center Pertamina 135 dan ESDM 136. Informasi lokasi pangkalan dapat diperoleh melalui Call Center Pertamina 135.(yud/ub)