spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalSebanyak 216 Botol Miras Disita Polisi di Kabupaten Bengkulu Tengah

Sebanyak 216 Botol Miras Disita Polisi di Kabupaten Bengkulu Tengah

UPDATEBALI.com, BENGKULU TENGAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Empat, Polres Bengkulu Tengah menyita sekitar 17 dos atau 216 botol minuman keras dan menangkap pelaku penjual miras yaitu LA warga Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kapolsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah AKP Budimansyah saat di konfirmasi, Rabu (21/9/2022), mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan yang membawa minuman keras dalam jumlah banyak.

Baca Juga:  Kapolres Dogiyai : Rumah Warga Dibakar Sehingga Mengungsi ke Pos TNI-Polri

“Kami mendapatkan informasi adanya kendaraan yang membawa barang pokok manisan warung dan minuman beralkohol dalam jumlah banyak,” kata Budimansyah.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap mobil pick up yang di duga membawa miras dalam jumlah banyak dan akan di jual di wilayah kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.

Untuk minuman keras yang disita yaitu jenis newport biru sebanyak tiga dus atau 36 botol, miras merek newport merah sebanyak satu dus atau 12 botol.

Baca Juga:  Pejabat Sambas Dilarang Keluar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru

Kemudian merek anggur merah dengan ukuran 620 mililiter sebanyak lima dus atau 60 botol, merek anggur merah ukuran 275 mililiter sebanyak satu dus atau 24 botol.

Minuman keras merek anggur merah gold ukuran 620 mililiter sebanyak empat dus atau 48 botol, merek malaga sebanyak dua dus atau 24 botol dan merek bir bintang sebanyak satu dus atau 12 botol.

Baca Juga:  Pesawat Tempur China Jatuh, Satu Tewas

“Saat ini pelaku dan barang bukti masih berada di Polsek Talang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments