spot_img
spot_img
BerandaBaliSatu DPO Kasus Pemburuan Liar di TNBB Akhirnya Menyerahkan Diri

Satu DPO Kasus Pemburuan Liar di TNBB Akhirnya Menyerahkan Diri

UPDATEBALI.com, BULELENG – Salah satu pelaku kasus pemburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra menerangkan, sebelumnya usai terciduk petugas TNBB itu, Putu AG (40) yang berperan sebagai sopir mobil sekaligus pengangkut satwa yang sudah mati ini, kabur ke arah yang berbeda dengan ketiga pelaku lainnya.

“AG ini ternyata mandor. Saat masuk ke TNBB alasannya memperbaiki alat proyek sehingga tidak timbul kecurigaan. AG mendapat hasil dari 2 kali penjualan hasil buruan sebesar Rp400 dan Rp200 ribu,” Ungkap IPDA Yulio, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga:  Pimpin Rakor Awal Tahun, Bupati Target Sejumlah OPD

Saat itu, AG mengaku tiga hari berada di dalam hutan bahkan untuk bertahan hidup, AG terpaksa meminum air kencingnya sendiri gegara tidak ada makanan. Akhirnya sekitar 17 November 2023, AG mercoba pergi ke daerah Batu Licin (masih dalam lingkungan TNBB).

“Pelaku AG memilih untuk kabur dan bersembunyi di dalam hutan selama 3 hari. Disana pelaku tidak makan dan sempat meminum air kencingnya karena minimnya perbekalan,” Jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Acara Bulan Inklusif Keuangan Bali FINEF 2023

Disana AG bertemu dengan seorang nelayan. Ia meminta bantuan nelayan tersebut untuk mengantarnya menuju ke wilayah Jawa timur menggunakan sampan (perahu kecil). Setibanya di Pelabuhan Ketapang AG diturunkan bahkan diberikan pakaian serta makanan.

Kala itu, AG berinisiatif untuk bekerja sebagai pengumpul barang bekas di area terminal Gapuran Banyuwangi untuk bertahan hidup. Kemudian beberapa hari setelahnya, kebetulan ada sopir truk muat semen yang membutuhkan tukang angkut, tanpa berfikir panjang AG lantas mengajukan diri sehingga langsung diterima untuk bekerja.

Kemudian, pada 5 November 2023 AG kembali diantar menuju terminal oleh sopir truk muat semen tersebut. Saat itu AG meminjam handphone milik sopir truk ini untuk menghubungi keluarganya dengan maksud agar Bhabinkamtibmas setempat menjemputnya di Pelabuhan Ketapang.

Baca Juga:  BRI Region 17 Perkuat UMKM dan Pengembang Lewat KPP untuk Sukseskan Program Rumah Nasional

Akibat perbuatannya AG dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun dan Denda paling banyak Rp 100 Juta. (Dna/ub).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments