UPDATEBALI.com, Buleleng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setiap harinya rutin melakukan penertiban terhadap para pedagang yang nakal dan nekat berjualan di atas trotoar atau bahu jalan. Penertiban itu dilakukan lantaran para pedagang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Buleleng, Putu Sukayadnya S.Sos mengaku jika pihaknya hampir setiap hari melakukan pembinaan, akan tetapi para pedagang kaki lima atau bermobil masih saja melakukan pelanggaran dengan berdagang tidak sesuai lokasi seperti di atas trotoar dan di bahu jalan.
“Sudah sering kita tegur secara persuasif, namun kalau misalnya keterusan bisa saja kita layangkan surat peringatan sebelum akhirnya dilakukan pengambilan barang bukti karena keseringan melakukan pelanggaran,” ungkap Sukayadnya saat dikonfirmasi Selasa (19/7/2022).
Pengambilan barang bukti ini, menurut Sukayadnya ditujukan agar para pedagang yang melanggar bisa langsung datang ke Kantor Satpol PP dilakukan pembinaan secara persuasif. Sebab pihaknya merasa prihatin atau kasihan mengingat dari segi pendapatan mereka berjualan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya jadi pihaknya sampai saat ini belum menerapkan adanya sanksi.
“Kalau sudah datang, kita akan lakukan pembinaan dan belum menetapkan sanksi, sebab kita melihat dari segi pendapatan mereka karena mereka melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dari hati nurani kita itu merasa prihatin atau kasihan”, sebutnya.
Sukayadnya memaparkan penertiban dilakukan untuk semua pedagang yang melanggar atau berjualan diatas trotoar atau badan jalan baik itu pedagang yang berjualan menggunakan mobil atau tidak. Sebab hal itu dinilai dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas. Kemudian saat diberikan arahan mereka beralasan tempatnya berjualan sudah ada yang menempati padahal kenyataannya pemilik-pemilik kios pun ikut berjualan di trotoar.
“Keluhannya karena tempat mereka berjualan itu tidak ada, katanya kalau mereka digiring ke atas sudah ada yang punya tempatnya kenyataannya di Jalan Durian itu pemilik-pemilik kios turun jualan buah dan lain sebagainya”, ungkapnya.
Selanjutnya mengatasi hal itu pihaknya akan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng terutama yang ada di Jalan Ponogoro. Sehingga dengan adanya kerjasama itu dari pihak PD pasar dapat mengatur tempat untuk para pedagang agar tidak terjadi pelanggaran lagi
“Mungkin nanti kita kerja sama dengan PD pasar utamanya kan jalan ponogoro jadi mereka yang mangatur dimana tempatnya biar tidak terjadi pelanggaran”, ujarnya. (diana/ub)