UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan Jalan Tukad Badung pada hari Selasa 16 Juli 2024.
Penertiban ini melibatkan Kelurahan Renon serta Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Regu Cakra Camat Denpasar Selatan, dan Regu Induk.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa dalam operasi penertiban ini, pihaknya menemukan 8 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 5 orang diberikan pembinaan sementara 3 orang lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) karena sudah pernah melanggar sebelumnya.
“3 orang yang mendapatkan SP akan mengikuti Sidang Pidana Ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri pada Jumat 19 Juli mendatang,” ungkap Agung Nendra.
Bawa Nendra menegaskan bahwa berjualan di atas trotoar dan badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki.
“Kami terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Denpasar. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” ujar Ngurah Bawa Nendra.(per/ub)