UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Desa Dauh Puri Kelod telah melaksanakan tindakan penertiban di Pasar Tumpah yang berdagang di trotoar Jalan Waturenggong, sebelah Pasar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod. Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran ketertiban lalu lintas umum yang dilakukan oleh para pedagang.
I Nengah Suarta, Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, mengungkapkan bahwa tindakan penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar aturan. Dalam operasi penertiban ini, beberapa barang dagangan berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Suarta juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak berjualan di badan jalan. Mereka bahkan telah menyediakan tempat di dalam Pasar Sanglah sebagai alternatif untuk berjualan. Namun, pedagang tetap memilih untuk berdagang di badan jalan.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara kontinyu,” ujar Suarta.
Tindak lanjut dari tindakan penertiban ini adalah koordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan patroli di kawasan tersebut. Patroli ini akan dilakukan setiap hari dari pukul 05.30 hingga 10.00 WITA, selama satu bulan ke depan, bahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra, membenarkan bahwa pihaknya akan melibatkan anggotanya dalam patroli tersebut. Tindakan ini perlu dilakukan karena pedagang di Pasar Tumpah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus sesuai dengan tempat yang telah ditentukan,” tegas Bawa Narendra.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pedagang dan memastikan ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut agar tetap terjaga. (per/ub)