UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam upaya menjaga estetika serta kenyamanan ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar kegiatan penertiban spanduk promosi yang sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai aturan, Kamis 31 Juli 2025.
Aksi ini dilakukan di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, dengan hasil penertiban sebanyak 10 spanduk yang diturunkan dari area fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Denpasar dalam menciptakan wajah kota yang tertata dan tidak semrawut.
“Banyak spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya dan sudah tidak relevan. Ini tentu mengganggu keindahan kota serta menurunkan kenyamanan warga yang beraktivitas,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penertiban semacam ini tidak hanya bersifat insidental, melainkan akan dilaksanakan secara berkala dan menyeluruh, untuk memastikan setiap sudut kota terbebas dari alat promosi yang melanggar ketentuan.
Penertiban tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur ketentuan pemasangan reklame dan media promosi lainnya di ruang publik.
“Kami terus mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha agar mengikuti aturan yang berlaku. Mari bersama jaga wajah kota agar tetap bersih, rapi, dan indah dipandang,” tegas Bawa Nendra.
Melalui langkah ini, Satpol PP berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan, keteraturan, dan kenyamanan lingkungan kota, terutama di area publik yang menjadi wajah Denpasar di mata pengunjung dan warga lokal.(per/ub)





