Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliSatpol PP Denpasar Tertibkan Manusia Silver di Simpang Pesanggaran

Satpol PP Denpasar Tertibkan Manusia Silver di Simpang Pesanggaran

UPDATEBALI.com, DENPASARSatpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban di beberapa titik, kali ini menargetkan kawasan Simpang Pesanggaran.

Pada Senin, 2 September 2024, petugas berhasil menertibkan seorang manusia silver yang sedang asik mengamen di lokasi tersebut. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Kota Denpasar yang aman dan nyaman serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Rahina Purnama Kedasa, Bupati Sanjaya Roadshow Hadiri Yadnya Masyarakat di Tiga Kecamatan

Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, menjelaskan bahwa keberadaan manusia silver di jalanan tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

“Manusia silver ini sudah kami bawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ujar Yudie Asmara.

Baca Juga:  Arie Mahendra, Dosen Muda yang Sukses Bimbing 9 Mahasiswa Teknologi Pangan Raih Prestasi Nasional Hingga Internasional

Setelah diberikan pembinaan pada Selasa, 3 September 2024, manusia silver yang diketahui bernama Rendramartinus membuat surat pernyataan di hadapan petugas bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, kami akan memberikan tindakan pidana serta mengembalikan ke daerah asalnya sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambah Yudie Asmara.

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Sigap, Operasi Penertiban Baliho Ilegal dan PKL Berlanjut

Yudie Asmara juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Jika ada kejadian serupa, masyarakat bisa melapor ke Satpol PP Kota Denpasar agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kota Denpasar untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku. (per/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments