UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban di beberapa titik, kali ini menargetkan kawasan Simpang Pesanggaran.
Pada Senin, 2 September 2024, petugas berhasil menertibkan seorang manusia silver yang sedang asik mengamen di lokasi tersebut. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Kota Denpasar yang aman dan nyaman serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, menjelaskan bahwa keberadaan manusia silver di jalanan tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
“Manusia silver ini sudah kami bawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ujar Yudie Asmara.
Setelah diberikan pembinaan pada Selasa, 3 September 2024, manusia silver yang diketahui bernama Rendramartinus membuat surat pernyataan di hadapan petugas bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, kami akan memberikan tindakan pidana serta mengembalikan ke daerah asalnya sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambah Yudie Asmara.
Yudie Asmara juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
“Jika ada kejadian serupa, masyarakat bisa melapor ke Satpol PP Kota Denpasar agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kota Denpasar untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku. (per/ub)