UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban di area publik untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Pada Rabu, 4 September 2024, berbagai tindakan dilakukan, termasuk penurunan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar peraturan, serta inspeksi mendadak (sidak) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu, Satpol PP juga menangani beberapa kasus orang linglung dan mabuk di berbagai lokasi di Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa penertiban ini dilaksanakan oleh regu yang bertugas di masing-masing kecamatan. Di Kecamatan Denpasar Utara, regu melaksanakan penurunan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet di sepanjang Jl. Gatot Subroto, Jl. Bedahulu, dan TL Gunung Galunggung. Hasilnya, satu spanduk dan tiga banner yang melanggar aturan berhasil diturunkan.
Sementara itu, di Kecamatan Denpasar Timur, regu Satpol PP melakukan sidak terhadap PKL di Jl. Bung Karno Renon, Desa Dangin Puri Kelod. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan menjaga estetika kota.
Tidak hanya itu, Regu Induk Aktif Pagi (RC 4) melakukan penjemputan terhadap orang linglung bernama Made Putra di Polsek Denbar, yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk pembinaan lebih lanjut. Regu yang sama juga menangani kasus orang linglung di Rumah Sakit Darmayadnya, di mana yang bersangkutan ditemukan dalam kondisi lemas.
Di tempat lain, Regu Kecamatan Denpasar Timur memberikan atensi kepada seorang pria mabuk di Lingkungan Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri. Pria tersebut, Putra Nur Hidayat (33 tahun), asal Malang, Jawa Timur, akhirnya dijemput oleh keluarganya setelah pihak Satpol PP melakukan tindakan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban di Denpasar.
“Kegiatan penertiban dan penanganan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Denpasar,” ujar Agung Nendra. (per/ub)