UPDATEBALI.com, Denpasar – Puluhan Spanduk dan Banner yang sudah kedaluarsa diberangus Sat Pol PP Kota Denpasar disejumlah ruas jalan, Jumat (27/5/2022).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim Kecamatan.
“Untuk kali ini kami kerjasama dengan Tim Kecamatan Denpasar Barat,� katanya
Menurutnya kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh.
Ia mengatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner dan pamflet yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya.
Ia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi agar elemen masyarakat atau pemilik alat promosi tersebut untuk menurunkan spanduk dan banner yang sudah kadaluarsa. Meskipun demikian, masih ada spanduk yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Untuk itu penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar kelihatan bersih dan indah. (per/ub)