Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliSatpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Puluhan Spanduk dan Banner Kadaluarsa

Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Puluhan Spanduk dan Banner Kadaluarsa

UPDATEBALI.com, Denpasar – Puluhan Spanduk dan Banner yang sudah kedaluarsa diberangus Sat Pol PP Kota Denpasar disejumlah ruas jalan, Jumat (27/5/2022).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim Kecamatan.

Baca Juga:  Tim TPPM Prodi Doktor Ilmu Hukum Unud Sharing Session di Universitas Padjadjaran

“Untuk kali ini kami kerjasama dengan Tim Kecamatan Denpasar Barat,� katanya

Menurutnya kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh.

Ia mengatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner dan pamflet yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya.

Baca Juga:  Objek Wisata Devil's Tears Diharapkan Menjadi  Daya Tarik Wisatawan ke Nusa Penida

Ia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi agar elemen masyarakat atau pemilik alat promosi tersebut  untuk menurunkan spanduk dan banner yang sudah kadaluarsa. Meskipun demikian, masih ada spanduk  yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Untuk itu penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar kelihatan bersih dan indah. (per/ub)

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Sidang Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait APBD Perubahan T.A. 2022
BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments