UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan penertiban terhadap aktivitas masyarakat yang menimbulkan gangguan ketertiban di wilayah Kota Denpasar pada Rabu 7 Agustus 2024.
Operasi kali ini menyasar berbagai kelompok, termasuk anak punk, pengamen, pedagang kaki lima, serta sepanduk dan umbul-umbul yang telah kadaluarsa.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan, seperti Bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4, dan Deteksi Dini. Selama operasi, pihaknya berhasil menertibkan 5 pengamen, 5 pedagang kaki lima, dan 6 anak punk.
Selain itu, Regu Cakra Denpasar Utara melakukan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet di fasilitas umum sepanjang Jalan Gatsu Timur. Regu Cakra Denpasar Timur melakukan penertiban serupa di Jalan Gatsu hingga Jalan Tohpati.
Bawa Nendra menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota dan bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Penertiban sesuai dengan amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Para PKL yang ditertibkan diberikan pembinaan agar tidak berjualan di badan jalan atau trotoar, sementara pengamen dan anak punk dibawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan dan selanjutnya didata untuk diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali.
“Untuk saat ini, kami masih bersikap persuasif dan memberikan pembinaan. Namun, jika pelanggaran terulang, tindakan hukum seperti Sidang Tipiring akan diterapkan untuk memastikan ketertiban kota tetap terjaga,” tegas Bawa Nendra.(per/ub)