UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam upaya menciptakan wajah Kota Denpasar yang bersih, aman, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap berbagai media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, pada Selasa, 5 November 2024.
Selain itu, penertiban juga menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, di antaranya Jalan Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani.
Hasil penertiban yang dilakukan pada hari ini mencatatkan sebanyak 31 pamflet, 21 banner, 2 spanduk, 10 papan nama, dan 1 umbul-umbul berhasil ditertibkan. Selain itu, pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.
Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan kegiatan penertiban ini.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya menjaga wajah kota agar selalu aman, bersih, dan nyaman,” katanya.
Lebih lanjut, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan mencegah pemasangan spanduk, baliho, serta media lainnya secara sembarangan.
“Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita,” imbuhnya.
Dengan upaya yang dilakukan, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra berharap Kota Denpasar dapat semakin bersih, aman, dan nyaman, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pengunjung. (per/ub)