Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalSatgas PASTI Hentikan Kegiatan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet...

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet atas Dugaan Penipuan

UPDATEBALI.com, JAKARTASatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

BBH Indonesia, entitas atau aplikasi yang telah beredar di Indonesia, menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan di Inggris. Mereka menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui pengunduhan aplikasi yang disediakan.

Hudiyanto, dari Sekretariat Satgas PASTI, menjelaskan bahwa BBH Indonesia menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit kepada anggotanya. Mereka juga menerapkan sistem member-get-member dan menawarkan bonus berjenjang, serta menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat untuk meyakinkan anggotanya.

Baca Juga:  Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Penipuan Tiket MotoGP

Setelah verifikasi dan rapat koordinasi, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melanggar izin yang dimilikinya.

“Tindakan telah diambil, termasuk pemblokiran akses dan link/URL, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ucap Hudiyanto.

Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan lowongan kerja paruh waktu yang marak belakangan ini. Sebelumnya, Satgas PASTI telah menemukan minimal 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, seperti yang diumumkan dalam Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023.

Smart Wallet

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Kanker Payudara, IICC 2024 Fokus pada Deteksi Dini

Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Bali Beberkan Kasus yang Berkaitan dengan Jessica Iskandar

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments