Jumat, Maret 7, 2025
BerandaBaliSatgas Netralitas ASN Bali Sidak ke Karangasem, Imbau ASN Jaga Netralitas

Satgas Netralitas ASN Bali Sidak ke Karangasem, Imbau ASN Jaga Netralitas

UPDATEBALI.com, KARANGASEM – Dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di Provinsi Bali diingatkan untuk tetap menjaga netralitas mereka.

Satgas Netralitas ASN/Non-ASN yang dipimpin oleh Wakil Ketua, sekaligus Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Nyoman Gde Suarditha, beserta jajarannya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi di Kabupaten Karangasem, yaitu SMKN 1 Manggis, SMA Amlapura, dan UPTD PPRD Kabupaten Karangasem pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam arahannya, Suarditha menegaskan bahwa asas netralitas bagi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik serta melarang mereka berpihak pada calon atau partai politik mana pun.

Baca Juga:  Gubernur Koster Ajak Stop Impor Beras dan Garam di Hari Pangan Se-Dunia Tingkat Daerah Provinsi Bali Ke-41

Ia menekankan bahwa ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara dan masyarakat, serta berpotensi mempengaruhi integritas pemerintahan.

Suarditha mengajak seluruh ASN/Non-ASN untuk menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami ingin memastikan Bapak/Ibu menjalankan apa yang telah ditandatangani dalam Pakta Integritas. Hak politik tetap dapat digunakan di bilik suara, namun tidak boleh ada pernyataan dukungan terbuka kepada calon tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:  Universitas Udayana Gelar Apel Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021

Sekretaris Satgas Netralitas, I Made Mahadi Sanatana, turut menegaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN, seperti mendukung pasangan calon (Paslon), menjadi anggota partai politik, atau berpartisipasi dalam kampanye, dapat berakibat pada sanksi disiplin yang serius.

Pelanggaran melalui media sosial, seperti memposting, menyukai, atau membagikan konten dukungan terhadap Paslon, juga termasuk dalam pelanggaran kode etik.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Lakukan Sidak Guna Berikan Layanan Prima dan Responsif

ASN/Non-ASN yang melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi mulai dari pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Suarditha juga mengingatkan bahwa beberapa kasus pelanggaran netralitas telah dilaporkan dan ditindaklanjuti. “Jangan sampai Bapak/Ibu terlibat pelanggaran. Mari kita jaga netralitas kita sebagai abdi negara,” tutupnya.

Satgas Netralitas akan terus melakukan monitoring dan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas ASN, bekerja sama dengan Satpol PP, Kesbangpol, dan Biro Hukum untuk memastikan aturan ini dipatuhi. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments