UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Kasat Lantas Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K., telah melakukan penindakan tegas terhadap pengendara motor yang melakukan konvoi jalanan selama tiga hari berturut-turut.
Aksi konvoi ini banyak dilakukan oleh para pelajar seusai menyaksikan pertandingan basket di GOR Ngurah Rai, Denpasar.
Salah satu insiden terjadi pada sore hari, 20 Oktober 2024, di simpang Jalan Patimura-Jalan Melati. Aksi konvoi ini mengganggu ketertiban lalu lintas dan sempat viral di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Turjawali Iptu Wyn Warda, S.H., bersama Kasubnit 1 Turjagwali Ipda Helmi Iskandar, S.H., langsung turun ke lokasi untuk melakukan penindakan tegas.
Menurut AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Agung 2024 yang tengah berlangsung.
“Kami telah memberikan tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar, serta pelanggaran lain seperti tidak memakai helm dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujar AKP I Ketut Sukadi.
Dari tanggal 18 hingga 20 Oktober 2024, Sat Lantas Polresta Denpasar berhasil menindak 81 pelanggar. Rinciannya, 20 pengendara tidak menggunakan helm, 24 tanpa TNKB, dan 37 pengendara menggunakan knalpot brong. Barang bukti yang disita berupa 11 Surat Izin Mengemudi (SIM), 38 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 32 unit sepeda motor.
Selain penindakan, Sat Lantas Polresta Denpasar juga memberikan imbauan kepada pengendara, terutama para pelajar, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan.
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para remaja, akan pentingnya berkendara dengan aman dan tertib.(den/ub)