UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sebanyak 96 box arsip milik Sekretariat Daerah Kota Denpasar telah dihapuskan secara resmi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. Langkah ini diambil karena arsip-arsip tersebut memiliki retensi di bawah 10 tahun dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Walikota Denpasar.
Ketua Tim Penyustan Arsip Setda Kota Denpasar, Kabag Umum I Nyoman Denny Widya, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan untuk menentukan nilai guna, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan arsip. Ini juga bertujuan untuk menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, dan waktu.
Proses pemusnahan arsip diawali dengan penelitian dan pemeriksaan arsip, yang melibatkan dua tahap: pengolahan arsip tidak aktif dan penilaian arsip yang akan dimusnahkan. Selain itu, persiapan administrasi acara pemusnahan arsip juga dilakukan dengan teliti.
Asisten Administrasi Umum, I Dewa Nyoman Semadi, menekankan bahwa penyusutan arsip merupakan tahap akhir dari manajemen pengelolaan arsip. Namun, proses ini tidak dilakukan sembarangan. Sebelumnya, semua arsip telah dinilai oleh Arsiparis Provinsi Bali dan Arsiparis Kota Denpasar untuk memastikan ketepatan dalam pemusnahan.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan arsip difokuskan pada arsip yang telah melewati batas waktu penyimpanan dan kehilangan nilai guna. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan akan mempermudah pencarian arsip yang masih relevan, serta memberikan ruang yang lebih baik untuk penyimpanan arsip baru.
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan arsip, akan tercipta ruang penyimpanan arsip yang lebih baik dan efisien,” ujar Dewa Semadi.
Pemusnahan arsip ini merupakan salah satu langkah dalam upaya penataan dan pengelolaan arsip yang lebih baik oleh Pemerintah Kota Denpasar. Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif dalam efisiensi dan efektivitas layanan administrasi di Kota Denpasar.(per/ub)





