UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak tujuh dari sembilan warga binaan beragama kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) bertepatan pada Natal 2022. Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan di Aula Nusantara Lapas Singaraja, pada Minggu (25/12/2022).
Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna, menyampaikan bahwa pada remisi tahun ini, dari sembilan warga binaan yang beragama kristen terdapat tujuh yang telah memenuhi syarat. Sehingga mereka berhak mendapatkan remisi bertepatan dengan perayaan Natal ini.
{bbbanner}
"Untuk tahun ini memang hanya tujuh warga binaan yang mendapat remisi. Karena dinyatakan telah memenuhi syarat jadi mereka dapat remisi," Ucap Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna
Lebih lanjut, Sutresna menyebutkan bahwa dua orang warga binaan tersebut tidak diusulkan remisi, lantaran SK Integrasi sudah turun dan sudah menjalani subsider. Pihaknya juga menambahkan bahwa remisi natal tahun ini tidak ada yang bebas atau RK II.
Disamping itu, Kasi Binapigiatja Wayan Riasa juga mengatakan bahwa ketujuh warga binaan tersebut mendapatkan remisi yang berbeda sesuai dengan perkaranya. Dimana terdapat enam warga binaan yang mendapatkan remisi selama satu bulan dan satu warga binaan mendapatkan remisi hanya 15 hari.
"Perolehan remisi berdasarkan perkara sendiri di antaranya empat warga binaan perkara narkotika, satu orang warga binaan perkara perlindungan anak, dua orang warga binaan perkara pencurian," imbuh Wayan Riasa.
{bbbanner2}
Sementara itu, Wayan Sutresna juga berharap kepada seluruh warga binaan yang saat ini berjumlah 297 orang, untuk tetap berkelakuan baik serta selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di dalam Lapas. Sebab hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi.
"Terus berkelakuan baik dan selalu ikuti kegiatan pembinaan. Jadi kedepannya bisa mendapatkan remisi," Tandas Sutresna.(diana/ub)