Jumat, Mei 17, 2024
BerandaNewsTiga Oknum Polisi Tersangka Perampokan di Medan Terancam Dipecat

Tiga Oknum Polisi Tersangka Perampokan di Medan Terancam Dipecat

UPDATEBALI.com, MEDAN – Tiga oknum anggota polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara yang diduga terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.

"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH. Saya janjikan akan kami tindak tegas," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa, di Medan, Senin (11/10/2022).

 

Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga:  Pastikan Pelayanan Tetap Optimal, Sekda Alit Wiradana Monitoring MPP Sewakadarma Kota Denpasar

 "Selanjutnya akan dilakukan sidang PTDH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

 Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.

 "Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

 Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil, karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.(ub/antara)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments