spot_img
spot_img
BerandaNewsTerlilit Hutang, Wanita Ini Nekat Mencuri di Seririt

Terlilit Hutang, Wanita Ini Nekat Mencuri di Seririt

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang wanita bernama Ni Luh Budi Winantari (28) asal Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng nekat mencuri uang milik tetangganya sendiri  pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 04.00 Wita. Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran Budi terlilit hutang hampir ratusan juta.

Kapolsek Seririt AKBP I Made Suwandra mengatakan, bahwa korban bernama Wayan Nopen (64) mendapati uang yang disimpan dicelengan dan juga handphone miliknya telah hilang. Karena panik kemudian korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Seririt.

Menyikapi laporan tersebut AKBP I Made Suwandra bersama tim opsnalnya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Akhirnya setelah hampir 10 hari penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi yang ada kemudian kecurigaan pun mengarah kepada Budi yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) tersebut.

"Saat melakukan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan kepada beberapa saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta. Akhirnya mengarah ke seorang ibu rumah tangga yang mengasuh 3 orang anak," Ucap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang cukup dari keterangan para saksi beserta bukti lainnya, pihaknya kemudian mendatangi rumah Budi pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.  Tidak lama kemudian Budi pun berhasil diamankan dirumahnya sendiri tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan pemeriksaan.

"Berbekal bukti yang cukup dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan di TKP dan bukti petunjuk lainnya yang mendukung kemudian, tanpa melakukan perlawanan Budi berhasil diamankan dari rumahnya," Imbuh AKP I Made Suwandra.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata memang benar Budi yang melakukan hal tersebut. Budi juga mengaku bahwa saat itu dirinya hendak pulang setelah melakukan persembahyangan, namun ditengah perjalanan Budi melihat korban tengah menata barang dagangannya.

Baca Juga:  Bandara Bali akan Hentikan Operasional Sementara saat Hari Raya Nyepi

Kemudian niat jahat pun muncul, sehingga Budi pun langsung masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping yang kebetulan saat itu tidak terkunci. Tidak lama kemudian Budi pun berhasil mengambil uang yang ada di celengan korban sebesar Rp 4 Juta serta satu buah handphone korban yang kemudian dijualnya seharga Rp 400 Ribu. 

"Setelah sembahyang tersangka ini akan pulang tapi saat didepan rumah korban, tersangka melihat korban yang sedang menata barang, akhirnya muncul niat dan tersangka pun masuk kedalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil handphone dan sejumlah uang tunai," Jelasnya 

Disisi lain Budi mengaku bahwa uang hasil curian serta hasil penjualan handphone itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari lantaran dirinya saat ini sedang mengasuh ketiga orang anaknya . Selain itu uang tersebut juga digunakannya untuk membayar hutang, mengingat dirinya sedang terlilit hutang hingga mencapai Rp 100 Jutaan.

Baca Juga:  Raih Prevalensi Stunting Terendah Nasional, Provinsi Bali menjadi Lokus Studi Banding Pemprov Sumbar

"Saya mengambil uang dan handphone milik tetangga untuk mendapatkan uang yang saya gunakan untuk membayar hutang dibeberapa tempat dengan jumlah hutang secara keseluruhan hampir Rp. 100 jutaan," Ujar tersangka Budi Winantari.

Disamping itu Budi juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak lima kali di wilayah Desa Unggahan. Dimana saat itu posisi korban sedang tidak ada dirumahnya. Namun kasus ini masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Seririt.

Kini akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 6 Juta dan terhadap tersangka saat ini telah diamankan sejak Selasa (11/10/2022) di Rutan Polsek Seririt dengan sangkaan telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments