UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang Notaris yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, berinisial KNS kini harus menjalani proses hukum. Pasalnya KNS terjerat kasus perpajakan usai dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan.
Kini Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali di Denpasar telah menyerahkan tersangka KNS kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng, pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan bahwa tersangka KNS terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 sebesar Rp 728 Juta lebih.
"Modus tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku Notaris dari tahun 2013 hingga 2016," ucap Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi pada Kamis (3/11/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka KNS disangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 22 November mendatang. Dimana Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
"Terhadap tersangka KNS kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan Penuntut Umum akan segera melengkapi berkas-berkas perkala," pungkasnya.(diana/ub)