Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsRapat Paripurna, DPRD Buleleng Bahas Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

Rapat Paripurna, DPRD Buleleng Bahas Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA sampaikan Nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Buleleng Tahun 2023, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, pada Senin (7/11/2022) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng.

 

Selain itu, dalam rapat tersebut Lihadnyana juga menyampaikan terkait Ranperda tentang perubahan keempat atas perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah.

Dimana Lihadnyana menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan APBD tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas penetapan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Hanya saja seiring perkembangan pendapatan dari pemerintah pusat dan daerah serta penyesuaian dari pendapatan asli daerah itu perlahan berpengaruh pada belanja daerah, maka dari itu perlu dilaksanakn penyesuaian terhadap Rancangan APBD Tahun 2023.

Baca Juga:  Sekitar 300 ASN di Tabanan Aplikasikan Kartu Identitas Digital

 

"Kita perlu sepakati, karena seiring perkembangan pendapatan dari pemerintah pusat dan daerah serta penyesuaian dari pendapatan asli daerah berpengaruh pada belanja daerah, jadi itu harus disesuaikan," Ucap Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA.

Selanjutnya pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, tersebut Lihadnyana juga mengatakan bahwa penyusunan Nota Keuangan ini tetap mengedepankan arahan dari pemerintah, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dengan penguatan reformasi struktural seperti memprioritaskan sektor kesehatan dan pengendalian Covid 19, program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, peningkatan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur dalam mendukung mobilitas, koneksivitas dan produktifitas dengan berorientasi pada prinsif transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi serta efektivitas untuk menggerakkan kinerja pembangunan daerah kearah yang lebih produktif dimasa depan.

Sementara itu, terkait dengan Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, PJ Bupati Lihadnyana menyatakan bahwa hal tersebut bersifat mendesak diajukan untuk dilakukan perubahan khususnya pada ketentuan Huruf E ayat (1) pasal 8 yakni Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi daerah menjadi badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal ini Sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah dalam merespon kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali sesuai amanat dari ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden Nomor: 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta instruksi Gubernur Bali Nomor: 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

"Dari apa yang disampaikan PJ Bupati Buleleng melalui Nota pengantar Bupati terhadap kedua Ranperda ini akan segera mendapat tindak lanjut dari para Anggota DPRD Kabupaten Buleleng melalui penyampaian pandangan Umum fraksi terhadap Ranperda tersebut," imbuhnya.

 

Sekedar informasi rapat tersebut dihadiri juga oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim ahli, Pimpian SKPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya. (Adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments