UPDATEBALI.com, BANGLI – Polsek Susut melaksanakan Gelar Perkara Khusus di ruang khusus Restoratif Justice Mapolsek Susut, terkait peristiwa pencurian HP milik I Putu Dika Angga Putra beralamat Banjar Tiga Kawan, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli yang ditemukan/dipungut oleh I Ketut Lasia.
I Ketut Lasia ini beralamat Banjar Kembang Merta, Desa Penglumbaran, Kecamata Susut, Kabupaten Bangli, dengan kerugian Rp. 1.800.000,- dan pasal yang disangkakan pasal 364 KUHP dan pelaku tidak ditahan.
{bbbanner}
Terkait peristiwa tersebut telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan telah dibuatkan pernyataan serta telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice dan Gelar dilaksanakan dipimpin Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H. dihadiri oleh pihak terkait.
{bbbanner2}
Terkait peristiwa tersebut pihak 9elaku dan korban, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolsek Susut beserta jajaranya karena telah dibantu secara Kekeluargaan sehingga permasalahannya dapat diselesaikan tanpa mengeluarkan biaya apapun.(tra/ub)