Kamis, April 24, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Kediri Tangani Kasus Anak Bacok Ayah Kandung

Polisi Kediri Tangani Kasus Anak Bacok Ayah Kandung

 

UPDATEBALI.com, KEDIRI – Aparat Kepolisian Sektor Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kasus pembacokan yang dilakukan oleh seorang anak kepada ayah kandungnya sendiri hingga korban mengalami luka yang parah.

Kapolsek Pagu AKP Agus Sudariyanto mengemukakan korban berinisial HS (67), warga Dusun Kauman, Desa/Kecamanatan Pagu, Kabupaten Kediri. Ia dilukai anaknya yakni AJ (32) yang juga tinggal bersamanya.

"Korban ini mengajak anaknya untuk shalat malam atau Tahajud. Pelaku kemudian marah, lalu mengambil senjata tajam semacam parang dan menyerang orangtuanya," kata Kapolsek di Kediri, Selasa.

Baca Juga:  Kapolri Sebut Ada 11 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Pelaku, kata dia, merasa kesal terhadap ayahnya karena dibangunkan untuk shalat malam, pukul 02.30 WIB.

{bbbanner}

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang serius di beberapa anggota tubuhnya yakni bagian kepala, leher atas belakang, kaki kiri bagian belakang, serta jempol tangan.

"Ada luka di bagian kepala, kemudian leher, kaki, dan jempolnya," kata dia.

Pelaku, kata dia, juga sempat membawa ayahnya ke rumah sakit setelah melakukan penganiayaan tersebut. Pelaku membawa ayahnya dengan berjalan kaki.

Baca Juga:  KPU Buleleng Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemilu Tahun 2024

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke markas. Ia dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang dilakukannya pada ayahnya sendiri.

{bbbanner2}

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara, pelaku AJ diduga mengalami depresi setelah yang bersangkutan dipecat dari tempat kerjanya tiga tahun lalu.

Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja. Hal ini juga ditambah dengan ibunya yang kemudian meninggal dunia.

Namun, untuk kepastiannya polisi juga tetap akan melakukan pemeriksaan mendetail apakah ada unsur depresi atau kesengajaan.

Baca Juga:  Ratusan Wisatawan Kunjungi Pantai Lovina Saat Libur Panjang Idul Adha

"Dugaan sementara pelaku ini mengalami depresi," kata dia.

Sementara itu, untuk saat ini pelaku AJ ditahan di Mapolsek Pagu, Kabupaten Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kondisi ayah pelaku saat ini juga masih mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit. Walaupun luka yang diderita cukup parah, petugas medis masih berupaya keras untuk menyelamatkan nyawa korban. (ub/antara)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments