Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Amankan Seorang Buruh Bangunan Nekat Curi Motor dan Hp Milik Rekannya...

Polisi Amankan Seorang Buruh Bangunan Nekat Curi Motor dan Hp Milik Rekannya di Bangli

UPDATEBALI.com, BANGLI – Baru sehari kerja di proyek, seorang buruh bangunan coffee shop di Banjar Masem, Desa Batur, Kintamani justru curi handphone dan sepeda motor rekannya sesama buruh. Akibatnya pria bernama I Wayan Suwitra itu harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., dikonfirmasi Rabu (23/11/2022) menjelaskan, kasus curanmor itu dilaporkan pada hari Minggu (20/11/2022). Bermula saat pemilik motor bernama Ketut Ari Prama Asta yang baru bangun tidur, hendak mengambil ponselnya untuk diisi daya. 

"Saat itu korban tidak menemukan ponsel dan kunci kendaraannya yang dia taruh di lokasi terakhir. Dan ketika keluar bedeng, korban juga mendapati motornya sudah hilang. Sehingga dia melapor ke Polsek Kintamani," ujarnya seizin Kapolres Bangli,  AKBP I Dewa Agung Roy Marantika.

Baca Juga:  Fitur Baru Pemesanan Hotel Untuk Wisatawan di Bali

Dari laporan tersebut polisi segera melakukan olah TKP dan mencatat keterangan saksi-saksi. Pencarian pelaku dibackup oleh Opsnal Satreskrim Polres Bangli.

Hingga tiga hari kemudian dari hasil penyelidikan didapati informasi jika pelaku berada di sekitaran wilayah Kuta Badung. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim opsnal. Dan tak berselang lama Suwitra berhasil diamankan saat sedang berada di gudang bus pariwisata merpati. 

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian sepeda motor Scoopy yang terparkir di depan bedeng, serta dua unit ponsel merk Oppo yang tergeletak di dalam bedeng proyek pembangunan Coffe & Restauran di Banjar Masem, Desa Batur, Kintamani. 

"Pelaku ini baru sehari kerja, tepatnya hari Sabtu (19/11/2022). Dia selanjutnya tinggal di bedeng bersama empat orang buruh bangunan. Aksinya tersebut dilakukan saat pemilik sepeda motor dan hp sedang tertidur lelap. Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa kabur sepeda motor dan hp tersebut ke arah Denpasar," jelasnya.

Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Kintamani untuk diinterogasi lebih lanjut. Dari interogasi ini, diketahui pula jika Suwitra merupakan residivis kasus pencurian pis bolong.

"Pengakuannya, dia mencuri pis bolong tahun 2006 di Klungkung, dan dihukum selama 2 tahun di Karangasem. Pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya dia diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tandasnya.(put/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments