Minggu, Februari 23, 2025
BerandaNewsNeilmaldrin Noor: Turunan UU HPP Klaster PPN Terbit, Simak Ketentuannya 

Neilmaldrin Noor: Turunan UU HPP Klaster PPN Terbit, Simak Ketentuannya 

 

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM. 

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2022 meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP Nomor 44 Tahun 2022). 

Baca Juga:  Pemerintah Jembrana Sambut Program Green Mangrove Action PTK dengan Penanaman 5.500 Bibit Mangrove

{bbbanner}

 Baca juga:
Menhan Prabowo Kunjungi Warga yang Terdampak APG Gunung Semeru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid ini merupakan pengganti PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya. 

“PP Nomor 1 Tahun 2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” jelasnya pada Kamis (8/12/2022).

Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni Substansi baru, meliputi
Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Baca Juga:  Perkenalkan Instruktur Bahasa Mandarin, UPT Bahasa Unud Terima TCI Udayana   

Baca juga:
Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Mecaru Rsi Gana, Pemlaspas Pura Penyarikan Banjar Kerandan

Lebih lanjut Neilmaldrin Noor menambahkan, barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6). Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8). Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp728 Juta, Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Kasus Pidana Pajak ke Kejati Bali

"Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13). Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM," tambahnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments