UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng, mirisnya kini pelaku pencurian malah menyasar kotak sesari (kotak amal) Pura Ponjok Batu yang berlokasi di Banjar Dinas Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Saat ditemui, Jumat 10 Februari 2023 Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana menyampaikan, peristiwa tersebut baru diketahui saksi Kadek Putrayasa dan Nengah Widi pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 09.15 Wita saat keduanya hendak mengambil kotak sesari yang ada di bagian atas Pura Pojok Batu (Jeroan).
Namun keduanya mendapati gembok pada kotak sesari itu telah hilang, setelah dicek ternyata uang didalam kotak itu juga hilang dan hanya tersisa Rp1 ribu. Melihat hal tersebut keduanya kemudian mengecek CCTV, benar saja ternyata uang di kotak sesari tersebut telah dicuri, peristiea ini lalu dilaporkan ke Polsek Tejakula.
Baca juga:
Dukung Program KUR, Bupati Sanjaya Berharap Potensi Pertanian Tabanan Makin Berkembang Pesat
"Saat itu kedua saksi mau mengambil kotak sesari, tapi keduanya mendapati kotak tersebut sudah rusak dan uangnya juga hilang. Setelah di cek CCTV ternyata itu dicuri pelaku Tabis ini," ucap Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana
Menyikapi laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasilnya mengarah ke pelaku bernama Made Sudarma (27) alias Tabis asal Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan sebelum kejadian.
{bbbanner}
Sehingga Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Tabis berhasil diamankan didaerah Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Tabis tidak melakukan aksinya sendirian namun dibantu oleh temannya Komang Sudiarta (21) alias Kadek Ae asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Buleleng.
Kemudian dihari yang sama Kadek Ae pun berhasil diamankan, keduanya pun mengakui perbuatannya. Dimana Tabis bertugas untuk mengambil uang sesari tersebut dengan cara merusak gembok menggunakan tang besi, sedangkan Kadek Ae menjaga situasi diluar pura.
"Kadek Ae ini menunggu diluar diatas sepeda motor, yang mencuri ke dalam ini Tabis. Setelah berhasil mengambil sesari keduanya kemudian meninggalkan lokasi kejadian," Terang AKP Sudiana
Salah satu pelaku, Tabis mengaku diajak oleh temannya yang dikenal saat tajen untuk melakukan pencurian ini, dimana saat itu dirinya dijemput Kadek Ae menggunakan sepeda motor miliknya. Tabis juga mengatakan bahwa dirinya mendapat uang sebanyak Rp250 ribu dari kotak sesari itu, uang tersebut diakui digunakan untuk keperluan sehari-hari keduanya.
Baca juga:
Bekerjasama dengan Dinkes, Diskominfos Bali Fasilitasi Booster-2 untuk Media dan Masyarakat Umum
"Saya gatau disana ada uang tapi temen yang saya kenal dari tajen yang tahu. Saat itu saya dijemput pakai sepeda motornya dia (Kadek Ae) karena saya tidak punya sepeda motor," Ungkap Tabis.
Kini terhadap kedua tersangka, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(diana/ub)