Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalMencuri di Tujuh TKP, Pria Asal Desa Pangkung Paruk Dibekuk

Mencuri di Tujuh TKP, Pria Asal Desa Pangkung Paruk Dibekuk

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Setelah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tujuh kali, pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku bernama Kadek Darmayasa alias Donat asal Banjar Dinas Labeamerta, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng pada Rabu 8 Februari 2023.

Saat dikonfirmasi Rabu 15 Februari 2023, Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra mengatakan pelaku terakhir melakukan aksi pencurian satu buah Handphone merk OPPO A3S berwarna ungu milik Luh Eviani (19) yang sebelumnya diletakkan di atas boneka yang ada di dalam kamarnya.

Peristiwa tersebut baru diketahui korban pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 Wita, dimana saat korban tengah tidur terdengar suara layaknya benda jatuh yang berasal dari luar kamarnya, curiga akan hal tersebut korban pun mengecek ternyata jendela kamarnya yang sebelumnya terkunci dengan grendel sudah terbuka dan handphone miliknya telah hilang, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke ke Polsek Seririt.

"Korban terbangun karena ada suara  benda jatuh di luar. Korban melihat jendela kamarnya sudah terbuka padahal sebelumnya terkunci dengan grendel," Ucap Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra

Menyikapi laporan tersebut, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan, dilanjut dengan pemeriksaan terharap para saksi. Hingga akhirnya berdasarkam bukti yang cukup polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya beserta barang bukti handphone milik korban.

Baca Juga:  Polri Siagakan Ratusan Personel Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan

{bbbanner}

Setelah diperiksa, pelaku menyebut handphone tersebut akan dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian satu buah tabung gas 3 kilogram milik Bagus sebanyak 2 kali dan milik Mek Sani sebanyak satu kali serta milik Tut Sudi satu kali, dimana tabung gas tersebut dijual pelaku seharga Rp70 ribu.

"Pelaku pernah mencuri tabung gas 3 kilogram sebanyak empat kali, hasil curian tersebut kemudian dijual pelaku seharga Rp70 ribu dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," Terang AKP Sumarjaya.

Kemudian pelaku juga pernah mengambil sebuah dompet berisi uang tunai Rp300 ribu, jaket jeans berwarna hitam corak putih yang masih berada diatas jemuran, lalu satu unit handphone Redmi 9A1yang dijual seharga Rp400 ribu, dan satu unit handphone Samsung J21 yang dijual seharga Rp100 ribu.

Kini terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments