UPDATEBALI.com, BULELENG – Mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari bernama Ni Putu Masdarini yang terjerat kasus tindak pidana korupsi divonis 1,2 tahun penjara pada sidang putusan yang dilakukan secara virtual, pada Selasa (18/10/2022), di Lapas Kelas IIB Singaraja. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dimana pada sidang tersebut Masdarini resmi dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 Tahun sekaligus denda sebesar Rp50 Juta subsidair 1 bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukan sebesar Rp 84.018.712,25 subsidair 2 bulan pidana penjara.
Hal itu karena, saat sidang berlangsung terdakwa terbukti secara sah bahwa telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejaksaan Negeri Buleleng.
Sementara itu, mengingat bahwa sebelumnya terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp20 Juta ke kas negara. Maka kini terpidana harus membayar sisanya sebesar Rp64 Juta lebih.
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atas putusan tersebut. Mengingat bahwa vonis yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terpidana masih lebih rendah dari tuntutan JPU. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Masdarini.
"Dalam putusan Majelis Hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Jadi sepertinya masih dipikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak dalam kasus ini," Ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi pada Selasa (18/10/2022).
Sekedar informasi, Terpidana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari yang sebelumnya menyeret mantan Ketua BUMDes Nyoman Jinarka yang dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara serta membayar pidana uang pengganti Rp113 juta lebih subsidair 5 bulan penjara.
Sementara itu berdasarkan pengembangan terhadap kasus tersebut, total kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 250 juta lebih. Dimana uang tersebut merupakan hasil penggelapan uang milik 250 nasabah yang tidak disetorkan ke BPD Bali dan digunakan untuk keperluan pribadi serta dibagi dua yang kemudian dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini.(diana/ub)





